INFO
  • jika data kurang lengkap silahkan ke kentor desa soditan kec lasem kab rembang

GENJOT PAJAK BUMI BANGUNAN ( PBB )UNTUK MENUJU REMBANG GEMILANG

05 Oktober 2022 Kantor Desa Soditan Berita Desa Dibaca 618 Kali

soditan-rembang.desa.id-Pajak bumi dan bangunan memiliki peranan penting dan manfaat yang besar bagi kehidupan masyarakat. Sesuai amanat UU nomor 12 Tahun 1985 Pajak bumi adalah pengenaan pajak atas permukaan bumi (lahan).

Pajak merupakan iuran wajib oleh rakyat dengan dasar hukum yang jelas dan dikelola Pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan dan melakukan pembangunan dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat.

Di tahun 2022 ini nilai baku di desa soditan kenaikannya sangat signifikan dari tahun 2021 saja nilai pajaknya yaitu sebesar  Rp. 118.521.772,- dan untuk tahun 2022 ini nilai pajaknya sebesar Rp. 165.337.103,- kenaikannya sebesar Rp. 46.815.331,-.

Ibu Dwi Susilowati,SE selaku Sekcam lasem  melakukan kegiatan rutin monitoring di desa – desa yaitu memantau perkembangan desa sudah sampai dimana pemasukan pajaknya ,di desa soditan sampai hari ini pemasukan pajaknya sebesar  Rp. 137.650.608,-,.

Kendala yang dihadapi didesa soditan yaitu ada bangunannya tetapi tidak ada penghuninya sedangkan wajib pajaknya berada di luar kota rembang dan banyak alamat wajib pajak yang salah, serta warga yang protes kenaikan pajak terlalu tinggi. “saya tampung dulu pak nanti saya sampaikan kedinas terkait kata bu Dwi .        ( Anroy)

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar