soditan-rembang.desa.id-Pajak bumi dan bangunan memiliki peranan penting dan manfaat yang besar bagi kehidupan masyarakat. Sesuai amanat UU nomor 12 Tahun 1985 Pajak bumi adalah pengenaan pajak atas permukaan bumi (lahan).
Pajak merupakan iuran wajib oleh rakyat dengan dasar hukum yang jelas dan dikelola Pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan dan melakukan pembangunan dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat.
Di tahun 2022 ini nilai baku di desa soditan kenaikannya sangat signifikan dari tahun 2021 saja nilai pajaknya yaitu sebesar Rp. 118.521.772,- dan untuk tahun 2022 ini nilai pajaknya sebesar Rp. 165.337.103,- kenaikannya sebesar Rp. 46.815.331,-.
Ibu Dwi Susilowati,SE selaku Sekcam lasem melakukan kegiatan rutin monitoring di desa – desa yaitu memantau perkembangan desa sudah sampai dimana pemasukan pajaknya ,di desa soditan sampai hari ini pemasukan pajaknya sebesar Rp. 137.650.608,-,.
Kendala yang dihadapi didesa soditan yaitu ada bangunannya tetapi tidak ada penghuninya sedangkan wajib pajaknya berada di luar kota rembang dan banyak alamat wajib pajak yang salah, serta warga yang protes kenaikan pajak terlalu tinggi. “saya tampung dulu pak nanti saya sampaikan kedinas terkait kata bu Dwi . ( Anroy)