soditan-rembang.desa.id-Sesuai instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menekankan percepatan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021.Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Maksud dan tujuan surat edaran tersebut untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2021, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut desa Soditan Kec. Lasem Kab. Rembang pada hari Sabtu ,17 April 2021 telah melaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT ) untuk bulan Pebruari. Dana BLT tersebut sebesar Rp. 54.900.000,- ( lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah ) telah tersalurkan sebanyak 183 KPM ( Kelompok Penerima Masyarat ) dan tiap KPM mendapatkan dana BLT tersebut sebayak Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Camat Lasem Mohammad Mahfudz,SH.MH, Kasi PMD Nisrotun NH,PLD Sulistyorini serta Babinsa dan Babinkamtibmas. Dalam sambutannya Plt Camat Lasem Bapak Mahfudz menghimbau kepada bapak dan ibu penerima BLT untuk menggunakan uang tersebut secara bermanfaat apalagi ini di bulan Romadhon bisa untuk membeli kebutuhan pokok.( AnRoy ).