soditan-rembang.desa.id- UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 April 2016. Agar seantero negara Indonesia mengetahuinya, UU 6 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Penjelasan Atas UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada hari itu juga tanggal 15 April 2016 di Jakarta.
Dalam implementasi UU tersebut telah dibentuk SWP atau kepanjangan dari Shelter Workshop Peduli " DELIMA " yang telah berdiri sejak tahun 2020 beranggotakan 14 anak disabilitas dari 4 Desa yaitu Desa Soditan, Desa Gedongmulyo, Desa Sumbergirang, dan Desa Jolotundo. Kegiatan dari SWT " DELIMA " ini adalah membatik dengan cara ciprat dan telah menghasilkan puluhan kain batik ,hasil dari karya anak disabilitas telah dibeli oleh beberapa instansi Pemerintah.
Pada hari senin tanggal 5 April 2021 kedatangan tamu dari BBRSPDI ( Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual ) Temanggung, dalam sambutannya Bpk. Karsono mengatakan perlu ditingkatkan lagi mutu dan innovasi dalam membatik, dan berpesan kepada anak penyandang disabilitas untuk tidak rendah diri ,gali potensi diri raihlah prestasi ''.( AnRoy).